Pasal 79
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah
diajukan oleh anggota DPRD Provinsi, komisi, gabungan
komisi, atau Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
78 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD
Provinsi disertai penjelasan atau keterangan dan/atau
Naskah Akademik.
(2) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
pokok pikiran dan materi muatan yang diatur;
daftar nama; dan
tanda tangan pengusul.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan,
memuat:
- latar …
- 44 - -
95- 44 -
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan;
pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan
diatur; dan
- jangkauan dan arah pengaturan.
(4) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor
pokok oleh sekretariat DPRD Provinsi.
