PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 76
(1) Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan hasil
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada
Pemrakarsa dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi terkait untuk mendapatkan paraf
persetujuan pada setiap halaman Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi.
(2) Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang telah dibubuhi paraf
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Gubernur.
Paragraf 3
Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 77 …
- 43 - -
95- 43 -
