PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 77
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Paragraf 4
Penyusunan Peraturan Daerah di Lingkungan DPRD Provinsi
