PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 75
(1) Sekretaris Daerah Provinsi menugaskan kepala biro
hukum untuk mengoordinasikan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74.
(2) Dalam mengoordinasikan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala biro hukum dapat
mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
