PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 74
Ketua tim penyusun menyampaikan hasil Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
Provinsi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan,
dan pemantapan konsepsi.
Pasal 75 …
- 42 - -
95- 42 -
