PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 73
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disusun
diberi paraf koordinasi oleh tim penyusun dan Pemrakarsa.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disusun
diberi paraf koordinasi oleh tim penyusun dan Pemrakarsa.