PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 72
Ketua tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
ayat (5) melaporkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi
mengenai perkembangan dan/atau permasalahan yang
dihadapi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
