PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 71
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
tim penyusun dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga
ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.
