Pasal 70
(1) Gubernur memerintahkan Pemrakarsa untuk menyusun
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berdasarkan
Prolegda Provinsi.
(2) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
Gubernur membentuk tim penyusun Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
(3) Keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
Gubernur;
Sekretaris Daerah;
Pemrakarsa;
Biro Hukum;
Satuan kerja perangkat daerah terkait; dan
Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Gubernur …
- 41 - -
95- 41 -
(4) Gubernur dapat mengikutsertakan instansi vertikal yang
terkait dan/atau akademisi dalam keanggotaan tim
penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh
Pemrakarsa.
