PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 69
Ketentuan mengenai penyusunan penjelasan atau
keterangan dan/atau Naskah Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 serta penyelarasan Naskah
Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap penyusunan penjelasan atau
keterangan dan/atau Naskah Akademik serta penyelarasan
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Daerah
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
