Pasal 68
(1) Biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi melakukan
penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang diterima dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan
mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(4) Biro hukum Pemerintah Daerah Provinsi melalui
Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan kembali
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
yang telah dilakukan penyelarasan kepada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan
hasil penyelarasan.
Pasal 69 …
- 40 - -
95- 40 -
