Pasal 67
(1) Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan atau
keterangan dan/atau Naskah Akademik.
(2) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
mengikutsertakan biro hukum.
(3) Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari anggota DPRD, komisi, gabungan komisi,
atau Balegda, dikoordinasikan oleh Balegda.
(4) Pemrakarsa dalam melakukan Penyusunan Naskah
Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan pihak ketiga yang
mempunyai keahlian sesuai materi yang akan diatur
dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(5) Penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat pokok pikiran dan materi
muatan yang akan diatur.
(6) Penyusunan …
- 39 - -
95- 39 -
(6) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan Naskah Akademik sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
(7) Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi.
