PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 66
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
bersifat mendesak yang ditentukan oleh Presiden untuk
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Pemrakarsa
secara serta merta dapat langsung melakukan
pembahasan Rancangan Peraturan Presiden dengan
melibatkan Menteri, menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang
terkait.
(2) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pemrakarsa kepada Presiden untuk ditetapkan.
Bagian …
- 38 - -
95- 38 -
Bagian Keenam
Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Penyusunan Penjelasan atau Keterangan
dan/atau Naskah Akademik
