PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 65
Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap tata cara penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (2) huruf a.
