PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 64
Pemrakarsa menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang
berisi materi:
yang diperintahkan oleh Undang-Undang;
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah; atau
untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
Pemerintahan.
