Pasal 61
(1) Selain menyusun Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pemrakarsa juga menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
(2) Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi
yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan
Peraturan Pengganti Undang-Undang.
(3) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang dan Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(4) Hasil …
- 36 - -
95- 36 -
(4) Hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
kepada Menteri untuk dilakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(5) Menteri menyampaikan kepada Pemrakarsa hasil
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi untuk disampaikan kepada Presiden.
Bagian Keempat
Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
