PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 62
(1) Rancangan Peraturan Pemerintah disiapkan oleh
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau pimpinan lembaga lain terkait sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah,
Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian.
