PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 60
Pemrakarsa menyusun Rancangan Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Menjadi Undang-Undang setelah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ditetapkan oleh Presiden.
