PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 59
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
yang telah selesai disusun disampaikan oleh menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) kepada
Presiden untuk ditetapkan.
