PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 58
(1) Presiden menugaskan penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang kepada menteri
yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan materi
yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut sebagai Pemrakarsa.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri
dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-
kementerian dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Pasal 59 …
- 35 - -
95- 35 -
