PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 57
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang.