PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 56
Ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kumulatif
Terbuka dan Rancangan Undang-Undang di Luar Prolegnas
di Lingkungan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
