Pasal 53
(1) Pejabat yang mewakili kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian dan/atau lembaga lain terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) wajib
melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga
lain terkait mengenai perkembangan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang dan/atau permasalahan yang dihadapi
untuk mendapatkan arahan dan keputusan sebelum
memberikan kesepakatan terhadap substansi Rancangan
Undang-Undang.
(2) Rancangan …
- 33 - -
95- 33 -
(2) Rancangan Undang-Undang yang telah disepakati dalam
rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan
lembaga terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan
pada setiap lembar naskah Rancangan Undang-Undang.
(3) Menteri menyampaikan kepada Pemrakarsa hasil
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah
mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Presiden.
