PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 54
(1) Dalam hal Presiden berpendapat Rancangan Undang-
Undang masih mengandung permasalahan, Presiden
menugaskan Pemrakarsa dan Menteri untuk
mengoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan
Undang-Undang tersebut.
(2) Rancangan Undang-Undang yang telah disempurnakan
disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Presiden dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada
Menteri.
