PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 52
(1) Menteri dalam melakukan rapat pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang melibatkan wakil dari Pemrakarsa,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
dan/atau lembaga lain terkait.
(2) Dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga
ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi untuk
dimintakan pendapat.
(3) Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai
bahan pertimbangan Menteri dalam mengambil
keputusan.
