Pasal 51
(1) Pemrakarsa menyampaikan permohonan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang yang telah
mendapatkan paraf persetujuan anggota panitia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dengan dokumen:
Naskah Akademik;
penjelasan mengenai urgensi dan pokok-pokok
pikiran;
- keputusan mengenai pembentukan panitia antar-
kementerian dan/atau antarnonkementerian;
- Rancangan Undang-Undang yang telah mendapatkan
paraf persetujuan seluruh anggota panitia antar-
kementerian dan/atau antarnonkementerian; dan
- izin prakarsa dalam hal Rancangan Undang-Undang
tidak masuk dalam daftar Prolegnas.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri melakukan pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang, dimaksudkan
untuk:
- menyelaraskan Rancangan Undang-Undang dengan:
- Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang lain;
dan
- teknik penyusunan peraturan perundang-
undangan.
- menghasilkan …
- 32 - -
95- 32 -
- menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang
diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
