PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 50
Ketua panitia antarkementerian dan/atau antar-
nonkementerian menyampaikan kepada Pemrakarsa
mengenai hasil perumusan akhir Rancangan Undang-
Undang yang telah mendapatkan paraf persetujuan seluruh
anggota panitia antarkementerian dan/atau antar-
nonkementerian pada setiap lembar naskah Rancangan
Undang-Undang yang disertai dengan penjelasan atau
keterangan secukupnya.
Paragraf 3
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi
Pasal 51 …
- 31 - -
95- 31 -
