PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 49
Ketua panitia antarkementerian dan/atau antar-
nonkementerian melaporkan perkembangan penyusunan
Rancangan Undang-Undang dan/atau permasalahan yang
dihadapi kepada Pemrakarsa untuk memperoleh keputusan
atau arahan.
