Pasal 48
(1) Rapat panitia antarkementerian dan/atau antar-
nonkementerian menitikberatkan pembahasan pada
permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai pokok
pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, jangkauan,
arah pengaturan, dan harmonisasi konsepsi.
(2) Kegiatan penyusunan Rancangan Undang-Undang yang
meliputi penyiapan, pengolahan, dan perumusan
dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang
menyelenggarakan fungsi di bidang Peraturan
Perundang-undangan pada instansi Pemrakarsa.
(3) Hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan
kepada panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian untuk dilakukan pembahasan.
(4) Anggota panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian memberi masukan terhadap
Rancangan Undang-Undang sesuai dengan lingkup tugas
masing-masing.
(5) Anggota …
- 30 - -
95- 30 -
(5) Anggota panitia antarkementerian dan/atau antar-
nonkementerian wajib menyampaikan laporan kepada
dan/atau meminta arahan dari menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan
lembaga terkait masing-masing mengenai perkembangan
penyusunan Rancangan Undang-Undang dan/atau
permasalahan yang dihadapi.
