PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 47
(1) Kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang
menyelenggarakan fungsi di bidang Peraturan
Perundang-undangan pada lembaga Pemrakarsa, secara
fungsional bertindak sebagai sekretaris panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Sekretaris …
- 29 - -
95- 29 -
(2) Sekretaris panitia antarkementerian dan/atau antar-
nonkementerian bertugas dan bertanggung jawab
melakukan penyiapan naskah Rancangan Undang-
Undang, Naskah Akademik, dan materi pendukung
lainnya sebagai bahan pembahasan panitia antar-
kementerian dan/atau antarnonkementerian.
Paragraf 2
Rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian
