Pasal 46
(1) Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan
panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, pimpinan lembaga yang terkait dengan
substansi …
- 28 - -
95- 28 -
substansi Rancangan Undang-Undang, ahli hukum,
akademisi, praktisi dan/atau perancang Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan konsepsi, pokok materi, atau hal lain
yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang
akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
(3) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menugaskan pejabat yang berwenang dan
secara teknis menguasai substansi yang berkaitan
dengan materi Rancangan Undang-Undang.
(4) Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, akademisi,
praktisi, dan/atau perancang Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan.
(5) Pemrakarsa menetapkan pembentukan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
dengan keputusan menteri atau keputusan pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal surat permintaan keanggotaan panitia
antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan.
