Pasal 45
(1) Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang,
Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian.
(2) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
dibentuk sebelum Rancangan Undang-Undang
ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan.
(3) Keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan/atau lembaga lain yang terkait dengan substansi
yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang; dan
- perancang Peraturan Perundang-undangan yang
berasal dari instansi Pemrakarsa.
(4) Selain keanggotaan panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan ahli hukum,
praktisi, atau akademisi yang menguasai permasalahan
yang berkaitan dengan materi Rancangan Undang-
Undang.
(5) Panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian
dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh
Pemrakarsa.
