Pasal 44
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-
undangan lainnya merupakan kewenangan dan
disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau
instansi masing-masing.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan
kewenangan.
(3) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-
undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi,
atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(4) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-
undangan lainnya yang telah ditetapkan dengan
keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi
masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
