PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 42
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Prolegda Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal
41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan
Prolegda Kabupaten/Kota.
