PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 41
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda
Provinsi berdasarkan izin prakarsa dari Gubernur.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
- untuk …
- 25 - -
95- 25 -
- untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam;
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh Balegda
dan biro hukum.
Paragraf 7
Tata Cara Penyusunan Prolegda Kabupaten/Kota
