PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 40
(1) Dalam Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dan DPRD Provinsi dapat dimuat daftar
kumulatif terbuka yang terdiri atas:
akibat putusan Mahkamah Agung; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam daftar kumulatif terbuka dapat memuat Peraturan
Daerah Provinsi yang dibatalkan, diklarifikasi, atau atas
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Paragraf 6
Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
di luar Prolegda Provinsi
