PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 39
(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD
Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) disepakati menjadi
Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna
DPRD Provinsi.
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
(3) Ketentuan …
- 24 - -
95- 24 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyusunan
Prolegda Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah
Provinsi.
Paragraf 5
Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
yang dimuat dalam Kumulatif Terbuka
