Pasal 38
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD
Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat daftar Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang didasarkan atas:
- perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
rencana pembangunan daerah;
penyelenggaraan …
- 23 - -
95- 23 -
- penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(4) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan
setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi.
(5) Penetapan skala prioritas pembentukan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh Balegda dan biro hukum
berdasarkan kriteria:
- perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi;
rencana pembangunan daerah;
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan; dan
- aspirasi masyarakat daerah.
