PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 37
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD
Provinsi dikoordinasikan oleh Balegda.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Prolegda di lingkungan
DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Paragraf 4
Tata Cara Penyusunan Prolegda Provinsi
