PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 145
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya pembatalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 ayat (3) Bupati/Walikota harus
menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota dan selanjutnya Peraturan Daerah tersebut dicabut
dengan Peraturan Daerah.
