PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 146
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
keberatan terhadap keputusan pembatalan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145, Bupati/Walikota dapat mengajukan keberatan
kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan
Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Perundang-
undangan yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut
menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
