PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 144
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143
disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 145 …
- 74 - -
95- 74 -
