PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 143
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142
ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan produk
hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
(2) Pembatalan terhadap sebagian materi Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pasal dan/atau ayat.
