Pasal 142
(1) Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a, Gubernur menerbitkan
surat kepada Bupati/Walikota yang berisi pernyataan
telah sesuai.
(2) Dalam hal hasil klarifikasi bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b, Gubernur menerbitkan
surat hasil klarifikasi yang berisi rekomendasi agar
Pemerintah …
- 73 - -
95- 73 -
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan
penyempurnaan atau pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak
melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Gubernur mengusulkan pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
