PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 141
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
melakukan klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa hasil klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang:
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/
atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi; atau
- bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
