PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 140
(1) Gubernur membentuk tim klarifikasi yang keanggotaan-
nya terdiri atas Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai
kebutuhan.
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
