PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 139
Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota kepada
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk mendapatkan
klarifikasi.
Pasal 140 …
- 72 - -
95- 72 -
