PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 138
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi keberatan
terhadap pembatalan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Gubernur
dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan
Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Perundang-
undangan yang membatalkan Peraturan Daerah tersebut
menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Paragraf 2
Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
