PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 137
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal diterimanya pembatalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 134 ayat (3) Gubernur harus menghentikan
pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan selanjutnya
Peraturan Daerah tersebut dicabut dengan Peraturan
Daerah.
