PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 136
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
disertai dengan alasan.
(2) Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Pembatalan …
- 71 - -
95- 71 -
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
Peraturan Daerah Provinsi.
